Ringkasan di bawah mencakup semua kombinasi yang berlaku untuk Perizinan Berusaha Angkutan Orang Dalam Trayek. Gunakan filter di atas untuk melihat persyaratan satu skenario tertentu.
Izin Baru (9 dokumen)
- 1. Surat Permohonan Kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Garut *
- 2. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Beserta Lampirannya *
- 3. Rekomendasi Teknis dari Dinas Perhubungan Kabupaten Garut *
- 4. SK Izin Trayek Asli Yang Lama * (bisa dari profil)
- 5. Surat Pernyataan dari Instansi (apabila SK Trayek dijaminkan) *
- 6. Surat Keterangan dari Pemohon (apabila Izin Trayek berganti kepemilikan) *
- 7. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS * (bisa dari profil)
- 8. Sertifikat Standar (SS) dari OSS *
- 9. Fotocopy STNK *
Ingin mengajukan izin ini?
Login pemohon untuk mengunggah dokumen dan melacak status.