Portal resmi layanan perizinan online DPMPTSP Kabupaten Garut

Bantuan: 0812-0000-0000 · Senin–Jumat 08.00–16.00

← Semua persyaratan

IPSP

Izin Pendirian Satuan Pendidikan

Perizinan Pendidikan

279 persyaratan aktif terdaftar untuk layanan ini. Beberapa persyaratan bergantung jenis variant / pemohon — gunakan filter di bawah.

Pilih opsi yang relevan di bawah, lalu klik Terapkan filter untuk daftar persyaratan skenario tertentu.

Ringkasan di bawah mencakup semua kombinasi yang berlaku untuk Izin Pendirian Satuan Pendidikan. Gunakan filter di atas untuk melihat persyaratan satu skenario tertentu.

Satuan PAUD Sejenis · Kelompok Orang · Izin Baru (14 dokumen)
  1. 1. Surat Permohonan Pengajuan Perizinan *
  2. 2. Identitas Pendiri * (bisa dari profil)
  3. 3. Surat Keterangan domisili dari Desa/Kelurahan *
  4. 4. Susunan Pengurus dan Rincian Tugas *
  5. 5. Bukti Keterangan Kepemilikan atau Kuasa Penggunaan Tempat Pembelajaran selama 3 (tiga) tahun * (bisa dari profil)
  6. 6. Nomor Induk Berusaha (NIB) * (bisa dari profil)
  7. 7. Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan KB/TPA/SPS yang sah atas nama pendiri *
  8. 8. Dalam hal pendiri adalah badan hukum, wajib melampirkan fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum (AHU) dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk * (bisa dari profil)
  9. 9. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan KB/TPA/SPS paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran * (bisa dari profil)
  10. 10. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan Kober/TPA/SPS paling lama 5 (lima) tahun * (bisa dari profil)
  11. 11. Foto Bangunan (tampak depan, belakang, samping) *
  12. 12. Izin dari 2 Satuan Pendidikan terdekat bermeterai *
  13. 13. Surat Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan *
  14. 14. Kepala Sekolah Min S1 *
Taman Kanak-Kanak · Pemerintah Daerah · Izin Baru (14 dokumen)
  1. 1. Surat Permohonan Pengajuan Perizinan *
  2. 2. Identitas Pendiri * (bisa dari profil)
  3. 3. Surat Keterangan domisili dari Desa/Kelurahan *
  4. 4. Surat Keputusan Bupati tentang Pendirian Satuan Pendidikan Baru *
  5. 5. Susunan Pengurus dan Rincian Tugas *
  6. 6. Bukti Keterangan Kepemilikan atau Kuasa Penggunaan Tempat Pembelajaran selama 3 (tiga) tahun * (bisa dari profil)
  7. 7. Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK yang sah atas nama pendiri *
  8. 8. Fotocopi Akta Notaris dan Surat Penetapan Badan Hukum (AHU) dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk * (bisa dari profil)
  9. 9. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran * (bisa dari profil)
  10. 10. Rencana induk pengembangan TK *
  11. 11. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK paling lama 3 (tiga) tahun * (bisa dari profil)
  12. 12. Foto Bangunan (tampak depan, belakang, samping) *
  13. 13. Izin dari 2 Satuan Pendidikan terdekat bermeterai *
  14. 14. Daftar Pendidik min S1 atau D4 dan Tenaga Kependidikan min SMA lengkap dengan ijazah terlampir * (bisa dari profil)
Satuan PAUD Sejenis · Badan Hukum · Izin Baru (14 dokumen)
  1. 1. Surat Permohonan Pengajuan Perizinan *
  2. 2. Identitas Pendiri * (bisa dari profil)
  3. 3. Surat Keterangan domisili dari Desa/Kelurahan *
  4. 4. Susunan Pengurus dan Rincian Tugas *
  5. 5. Bukti Keterangan Kepemilikan atau Kuasa Penggunaan Tempat Pembelajaran selama 3 (tiga) tahun * (bisa dari profil)
  6. 6. Nomor Induk Berusaha (NIB) * (bisa dari profil)
  7. 7. Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan KB/TPA/SPS yang sah atas nama pendiri *
  8. 8. Dalam hal pendiri adalah badan hukum, wajib melampirkan fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum (AHU) dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk * (bisa dari profil)
  9. 9. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan KB/TPA/SPS paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran * (bisa dari profil)
  10. 10. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan Kober/TPA/SPS paling lama 5 (lima) tahun * (bisa dari profil)
  11. 11. Foto Bangunan (tampak depan, belakang, samping) *
  12. 12. Izin dari 2 Satuan Pendidikan terdekat bermeterai *
  13. 13. Surat Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan *
  14. 14. Kepala Sekolah Min S1 *
Taman Kanak-Kanak · Pemerintah Desa · Izin Baru (15 dokumen)
  1. 1. Surat Permohonan Pengajuan Perizinan *
  2. 2. Identitas Pendiri * (bisa dari profil)
  3. 3. Surat Keterangan domisili dari Desa/Kelurahan *
  4. 4. Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pendirian Satuan Pendidikan Baru *
  5. 5. Susunan Pengurus dan Rincian Tugas *
  6. 6. Bukti Keterangan Kepemilikan atau Kuasa Penggunaan Tempat Pembelajaran selama 3 (tiga) tahun * (bisa dari profil)
  7. 7. Nomor Induk Berusaha (NIB) * (bisa dari profil)
  8. 8. Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK yang sah atas nama pendiri *
  9. 9. Fotocopi Akta Notaris dan Surat Penetapan Badan Hukum (AHU) dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk * (bisa dari profil)
  10. 10. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran * (bisa dari profil)
  11. 11. Rencana induk pengembangan TK *
  12. 12. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK paling lama 3 (tiga) tahun * (bisa dari profil)
  13. 13. Foto Bangunan (tampak depan, belakang, samping) *
  14. 14. Izin dari 2 Satuan Pendidikan terdekat bermeterai *
  15. 15. Daftar Pendidik min S1 atau D4 dan Tenaga Kependidikan min SMA lengkap dengan ijazah terlampir * (bisa dari profil)
Taman Kanak-Kanak · Orang Perseorangan · Izin Baru (14 dokumen)
  1. 1. Surat Permohonan Pengajuan Perizinan *
  2. 2. Identitas Pendiri * (bisa dari profil)
  3. 3. Surat Keterangan domisili dari Desa/Kelurahan *
  4. 4. Susunan Pengurus dan Rincian Tugas *
  5. 5. Bukti Keterangan Kepemilikan atau Kuasa Penggunaan Tempat Pembelajaran selama 3 (tiga) tahun * (bisa dari profil)
  6. 6. Nomor Induk Berusaha (NIB) * (bisa dari profil)
  7. 7. Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK yang sah atas nama pendiri *
  8. 8. Fotocopi Akta Notaris dan Surat Penetapan Badan Hukum (AHU) dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk * (bisa dari profil)
  9. 9. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran * (bisa dari profil)
  10. 10. Rencana induk pengembangan TK *
  11. 11. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK paling lama 3 (tiga) tahun * (bisa dari profil)
  12. 12. Foto Bangunan (tampak depan, belakang, samping) *
  13. 13. Izin dari 2 Satuan Pendidikan terdekat bermeterai *
  14. 14. Daftar Pendidik min S1 atau D4 dan Tenaga Kependidikan min SMA lengkap dengan ijazah terlampir * (bisa dari profil)
Taman Kanak-Kanak · Kelompok Orang · Izin Baru (14 dokumen)
  1. 1. Surat Permohonan Pengajuan Perizinan *
  2. 2. Identitas Pendiri * (bisa dari profil)
  3. 3. Surat Keterangan domisili dari Desa/Kelurahan *
  4. 4. Susunan Pengurus dan Rincian Tugas *
  5. 5. Bukti Keterangan Kepemilikan atau Kuasa Penggunaan Tempat Pembelajaran selama 3 (tiga) tahun * (bisa dari profil)
  6. 6. Nomor Induk Berusaha (NIB) * (bisa dari profil)
  7. 7. Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK yang sah atas nama pendiri *
  8. 8. Fotocopi Akta Notaris dan Surat Penetapan Badan Hukum (AHU) dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk * (bisa dari profil)
  9. 9. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran * (bisa dari profil)
  10. 10. Rencana induk pengembangan TK *
  11. 11. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK paling lama 3 (tiga) tahun * (bisa dari profil)
  12. 12. Foto Bangunan (tampak depan, belakang, samping) *
  13. 13. Izin dari 2 Satuan Pendidikan terdekat bermeterai *
  14. 14. Daftar Pendidik min S1 atau D4 dan Tenaga Kependidikan min SMA lengkap dengan ijazah terlampir * (bisa dari profil)
Taman Kanak-Kanak · Badan Hukum · Izin Baru (14 dokumen)
  1. 1. Surat Permohonan Pengajuan Perizinan *
  2. 2. Identitas Pendiri * (bisa dari profil)
  3. 3. Surat Keterangan domisili dari Desa/Kelurahan *
  4. 4. Susunan Pengurus dan Rincian Tugas *
  5. 5. Bukti Keterangan Kepemilikan atau Kuasa Penggunaan Tempat Pembelajaran selama 3 (tiga) tahun * (bisa dari profil)
  6. 6. Nomor Induk Berusaha (NIB) * (bisa dari profil)
  7. 7. Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK yang sah atas nama pendiri *
  8. 8. Fotocopi Akta Notaris dan Surat Penetapan Badan Hukum (AHU) dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk * (bisa dari profil)
  9. 9. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran * (bisa dari profil)
  10. 10. Rencana induk pengembangan TK *
  11. 11. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK paling lama 3 (tiga) tahun * (bisa dari profil)
  12. 12. Foto Bangunan (tampak depan, belakang, samping) *
  13. 13. Izin dari 2 Satuan Pendidikan terdekat bermeterai *
  14. 14. Daftar Pendidik min S1 atau D4 dan Tenaga Kependidikan min SMA lengkap dengan ijazah terlampir * (bisa dari profil)
Kelompok Bermain · Pemerintah Daerah · Izin Baru (13 dokumen)
  1. 1. Surat Permohonan Pengajuan Perizinan *
  2. 2. Identitas Pendiri * (bisa dari profil)
  3. 3. Surat Keterangan domisili dari Desa/Kelurahan *
  4. 4. Surat Keputusan Bupati tentang Pendirian Satuan Pendidikan Baru *
  5. 5. Susunan Pengurus dan Rincian Tugas *
  6. 6. Bukti Keterangan Kepemilikan atau Kuasa Penggunaan Tempat Pembelajaran selama 3 (tiga) tahun * (bisa dari profil)
  7. 7. Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan KB/TPA/SPS yang sah atas nama pendiri *
  8. 8. Dalam hal pendiri adalah badan hukum, wajib melampirkan fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum (AHU) dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk * (bisa dari profil)
  9. 9. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan KB/TPA/SPS paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran * (bisa dari profil)
  10. 10. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan Kober/TPA/SPS paling lama 5 (lima) tahun * (bisa dari profil)
  11. 11. Foto Bangunan (tampak depan, belakang, samping) *
  12. 12. Izin dari 2 Satuan Pendidikan terdekat bermeterai *
  13. 13. Kepala Sekolah Min S1 *
Kelompok Bermain · Pemerintah Desa · Izin Baru (14 dokumen)
  1. 1. Surat Permohonan Pengajuan Perizinan *
  2. 2. Identitas Pendiri * (bisa dari profil)
  3. 3. Surat Keterangan domisili dari Desa/Kelurahan *
  4. 4. Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pendirian Satuan Pendidikan Baru *
  5. 5. Susunan Pengurus dan Rincian Tugas *
  6. 6. Bukti Keterangan Kepemilikan atau Kuasa Penggunaan Tempat Pembelajaran selama 3 (tiga) tahun * (bisa dari profil)
  7. 7. Nomor Induk Berusaha (NIB) * (bisa dari profil)
  8. 8. Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan KB/TPA/SPS yang sah atas nama pendiri *
  9. 9. Dalam hal pendiri adalah badan hukum, wajib melampirkan fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum (AHU) dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk * (bisa dari profil)
  10. 10. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan KB/TPA/SPS paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran * (bisa dari profil)
  11. 11. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan Kober/TPA/SPS paling lama 5 (lima) tahun * (bisa dari profil)
  12. 12. Foto Bangunan (tampak depan, belakang, samping) *
  13. 13. Izin dari 2 Satuan Pendidikan terdekat bermeterai *
  14. 14. Kepala Sekolah Min S1 *
Kelompok Bermain · Orang Perseorangan · Izin Baru (13 dokumen)
  1. 1. Surat Permohonan Pengajuan Perizinan *
  2. 2. Identitas Pendiri * (bisa dari profil)
  3. 3. Surat Keterangan domisili dari Desa/Kelurahan *
  4. 4. Susunan Pengurus dan Rincian Tugas *
  5. 5. Bukti Keterangan Kepemilikan atau Kuasa Penggunaan Tempat Pembelajaran selama 3 (tiga) tahun * (bisa dari profil)
  6. 6. Nomor Induk Berusaha (NIB) * (bisa dari profil)
  7. 7. Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan KB/TPA/SPS yang sah atas nama pendiri *
  8. 8. Dalam hal pendiri adalah badan hukum, wajib melampirkan fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum (AHU) dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk * (bisa dari profil)
  9. 9. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan KB/TPA/SPS paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran * (bisa dari profil)
  10. 10. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan Kober/TPA/SPS paling lama 5 (lima) tahun * (bisa dari profil)
  11. 11. Foto Bangunan (tampak depan, belakang, samping) *
  12. 12. Izin dari 2 Satuan Pendidikan terdekat bermeterai *
  13. 13. Kepala Sekolah Min S1 *
Kelompok Bermain · Kelompok Orang · Izin Baru (13 dokumen)
  1. 1. Surat Permohonan Pengajuan Perizinan *
  2. 2. Identitas Pendiri * (bisa dari profil)
  3. 3. Surat Keterangan domisili dari Desa/Kelurahan *
  4. 4. Susunan Pengurus dan Rincian Tugas *
  5. 5. Bukti Keterangan Kepemilikan atau Kuasa Penggunaan Tempat Pembelajaran selama 3 (tiga) tahun * (bisa dari profil)
  6. 6. Nomor Induk Berusaha (NIB) * (bisa dari profil)
  7. 7. Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan KB/TPA/SPS yang sah atas nama pendiri *
  8. 8. Dalam hal pendiri adalah badan hukum, wajib melampirkan fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum (AHU) dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk * (bisa dari profil)
  9. 9. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan KB/TPA/SPS paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran * (bisa dari profil)
  10. 10. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan Kober/TPA/SPS paling lama 5 (lima) tahun * (bisa dari profil)
  11. 11. Foto Bangunan (tampak depan, belakang, samping) *
  12. 12. Izin dari 2 Satuan Pendidikan terdekat bermeterai *
  13. 13. Kepala Sekolah Min S1 *
Kelompok Bermain · Badan Hukum · Izin Baru (13 dokumen)
  1. 1. Surat Permohonan Pengajuan Perizinan *
  2. 2. Identitas Pendiri * (bisa dari profil)
  3. 3. Surat Keterangan domisili dari Desa/Kelurahan *
  4. 4. Susunan Pengurus dan Rincian Tugas *
  5. 5. Bukti Keterangan Kepemilikan atau Kuasa Penggunaan Tempat Pembelajaran selama 3 (tiga) tahun * (bisa dari profil)
  6. 6. Nomor Induk Berusaha (NIB) * (bisa dari profil)
  7. 7. Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan KB/TPA/SPS yang sah atas nama pendiri *
  8. 8. Dalam hal pendiri adalah badan hukum, wajib melampirkan fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum (AHU) dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk * (bisa dari profil)
  9. 9. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan KB/TPA/SPS paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran * (bisa dari profil)
  10. 10. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan Kober/TPA/SPS paling lama 5 (lima) tahun * (bisa dari profil)
  11. 11. Foto Bangunan (tampak depan, belakang, samping) *
  12. 12. Izin dari 2 Satuan Pendidikan terdekat bermeterai *
  13. 13. Kepala Sekolah Min S1 *
Tempat Penitipan Anak · Pemerintah Daerah · Izin Baru (14 dokumen)
  1. 1. Surat Permohonan Pengajuan Perizinan *
  2. 2. Identitas Pendiri * (bisa dari profil)
  3. 3. Surat Keterangan domisili dari Desa/Kelurahan *
  4. 4. Surat Keputusan Bupati tentang Pendirian Satuan Pendidikan Baru *
  5. 5. Susunan Pengurus dan Rincian Tugas *
  6. 6. Bukti Keterangan Kepemilikan atau Kuasa Penggunaan Tempat Pembelajaran selama 3 (tiga) tahun * (bisa dari profil)
  7. 7. Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan KB/TPA/SPS yang sah atas nama pendiri *
  8. 8. Dalam hal pendiri adalah badan hukum, wajib melampirkan fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum (AHU) dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk * (bisa dari profil)
  9. 9. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan KB/TPA/SPS paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran * (bisa dari profil)
  10. 10. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan Kober/TPA/SPS paling lama 5 (lima) tahun * (bisa dari profil)
  11. 11. Foto Bangunan (tampak depan, belakang, samping) *
  12. 12. Izin dari 2 Satuan Pendidikan terdekat bermeterai *
  13. 13. Surat Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan *
  14. 14. Kepala Sekolah Min S1 *
Tempat Penitipan Anak · Pemerintah Desa · Izin Baru (15 dokumen)
  1. 1. Surat Permohonan Pengajuan Perizinan *
  2. 2. Identitas Pendiri * (bisa dari profil)
  3. 3. Surat Keterangan domisili dari Desa/Kelurahan *
  4. 4. Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pendirian Satuan Pendidikan Baru *
  5. 5. Susunan Pengurus dan Rincian Tugas *
  6. 6. Bukti Keterangan Kepemilikan atau Kuasa Penggunaan Tempat Pembelajaran selama 3 (tiga) tahun * (bisa dari profil)
  7. 7. Nomor Induk Berusaha (NIB) * (bisa dari profil)
  8. 8. Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan KB/TPA/SPS yang sah atas nama pendiri *
  9. 9. Dalam hal pendiri adalah badan hukum, wajib melampirkan fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum (AHU) dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk * (bisa dari profil)
  10. 10. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan KB/TPA/SPS paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran * (bisa dari profil)
  11. 11. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan Kober/TPA/SPS paling lama 5 (lima) tahun * (bisa dari profil)
  12. 12. Foto Bangunan (tampak depan, belakang, samping) *
  13. 13. Izin dari 2 Satuan Pendidikan terdekat bermeterai *
  14. 14. Surat Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan *
  15. 15. Kepala Sekolah Min S1 *
Tempat Penitipan Anak · Orang Perseorangan · Izin Baru (14 dokumen)
  1. 1. Surat Permohonan Pengajuan Perizinan *
  2. 2. Identitas Pendiri * (bisa dari profil)
  3. 3. Surat Keterangan domisili dari Desa/Kelurahan *
  4. 4. Susunan Pengurus dan Rincian Tugas *
  5. 5. Bukti Keterangan Kepemilikan atau Kuasa Penggunaan Tempat Pembelajaran selama 3 (tiga) tahun * (bisa dari profil)
  6. 6. Nomor Induk Berusaha (NIB) * (bisa dari profil)
  7. 7. Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan KB/TPA/SPS yang sah atas nama pendiri *
  8. 8. Dalam hal pendiri adalah badan hukum, wajib melampirkan fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum (AHU) dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk * (bisa dari profil)
  9. 9. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan KB/TPA/SPS paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran * (bisa dari profil)
  10. 10. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan Kober/TPA/SPS paling lama 5 (lima) tahun * (bisa dari profil)
  11. 11. Foto Bangunan (tampak depan, belakang, samping) *
  12. 12. Izin dari 2 Satuan Pendidikan terdekat bermeterai *
  13. 13. Surat Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan *
  14. 14. Kepala Sekolah Min S1 *
Tempat Penitipan Anak · Kelompok Orang · Izin Baru (14 dokumen)
  1. 1. Surat Permohonan Pengajuan Perizinan *
  2. 2. Identitas Pendiri * (bisa dari profil)
  3. 3. Surat Keterangan domisili dari Desa/Kelurahan *
  4. 4. Susunan Pengurus dan Rincian Tugas *
  5. 5. Bukti Keterangan Kepemilikan atau Kuasa Penggunaan Tempat Pembelajaran selama 3 (tiga) tahun * (bisa dari profil)
  6. 6. Nomor Induk Berusaha (NIB) * (bisa dari profil)
  7. 7. Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan KB/TPA/SPS yang sah atas nama pendiri *
  8. 8. Dalam hal pendiri adalah badan hukum, wajib melampirkan fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum (AHU) dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk * (bisa dari profil)
  9. 9. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan KB/TPA/SPS paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran * (bisa dari profil)
  10. 10. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan Kober/TPA/SPS paling lama 5 (lima) tahun * (bisa dari profil)
  11. 11. Foto Bangunan (tampak depan, belakang, samping) *
  12. 12. Izin dari 2 Satuan Pendidikan terdekat bermeterai *
  13. 13. Surat Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan *
  14. 14. Kepala Sekolah Min S1 *
Tempat Penitipan Anak · Badan Hukum · Izin Baru (14 dokumen)
  1. 1. Surat Permohonan Pengajuan Perizinan *
  2. 2. Identitas Pendiri * (bisa dari profil)
  3. 3. Surat Keterangan domisili dari Desa/Kelurahan *
  4. 4. Susunan Pengurus dan Rincian Tugas *
  5. 5. Bukti Keterangan Kepemilikan atau Kuasa Penggunaan Tempat Pembelajaran selama 3 (tiga) tahun * (bisa dari profil)
  6. 6. Nomor Induk Berusaha (NIB) * (bisa dari profil)
  7. 7. Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan KB/TPA/SPS yang sah atas nama pendiri *
  8. 8. Dalam hal pendiri adalah badan hukum, wajib melampirkan fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum (AHU) dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk * (bisa dari profil)
  9. 9. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan KB/TPA/SPS paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran * (bisa dari profil)
  10. 10. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan Kober/TPA/SPS paling lama 5 (lima) tahun * (bisa dari profil)
  11. 11. Foto Bangunan (tampak depan, belakang, samping) *
  12. 12. Izin dari 2 Satuan Pendidikan terdekat bermeterai *
  13. 13. Surat Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan *
  14. 14. Kepala Sekolah Min S1 *
Satuan PAUD Sejenis · Pemerintah Daerah · Izin Baru (14 dokumen)
  1. 1. Surat Permohonan Pengajuan Perizinan *
  2. 2. Identitas Pendiri * (bisa dari profil)
  3. 3. Surat Keterangan domisili dari Desa/Kelurahan *
  4. 4. Surat Keputusan Bupati tentang Pendirian Satuan Pendidikan Baru *
  5. 5. Susunan Pengurus dan Rincian Tugas *
  6. 6. Bukti Keterangan Kepemilikan atau Kuasa Penggunaan Tempat Pembelajaran selama 3 (tiga) tahun * (bisa dari profil)
  7. 7. Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan KB/TPA/SPS yang sah atas nama pendiri *
  8. 8. Dalam hal pendiri adalah badan hukum, wajib melampirkan fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum (AHU) dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk * (bisa dari profil)
  9. 9. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan KB/TPA/SPS paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran * (bisa dari profil)
  10. 10. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan Kober/TPA/SPS paling lama 5 (lima) tahun * (bisa dari profil)
  11. 11. Foto Bangunan (tampak depan, belakang, samping) *
  12. 12. Izin dari 2 Satuan Pendidikan terdekat bermeterai *
  13. 13. Surat Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan *
  14. 14. Kepala Sekolah Min S1 *
Satuan PAUD Sejenis · Pemerintah Desa · Izin Baru (15 dokumen)
  1. 1. Surat Permohonan Pengajuan Perizinan *
  2. 2. Identitas Pendiri * (bisa dari profil)
  3. 3. Surat Keterangan domisili dari Desa/Kelurahan *
  4. 4. Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pendirian Satuan Pendidikan Baru *
  5. 5. Susunan Pengurus dan Rincian Tugas *
  6. 6. Bukti Keterangan Kepemilikan atau Kuasa Penggunaan Tempat Pembelajaran selama 3 (tiga) tahun * (bisa dari profil)
  7. 7. Nomor Induk Berusaha (NIB) * (bisa dari profil)
  8. 8. Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan KB/TPA/SPS yang sah atas nama pendiri *
  9. 9. Dalam hal pendiri adalah badan hukum, wajib melampirkan fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum (AHU) dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk * (bisa dari profil)
  10. 10. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan KB/TPA/SPS paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran * (bisa dari profil)
  11. 11. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan Kober/TPA/SPS paling lama 5 (lima) tahun * (bisa dari profil)
  12. 12. Foto Bangunan (tampak depan, belakang, samping) *
  13. 13. Izin dari 2 Satuan Pendidikan terdekat bermeterai *
  14. 14. Surat Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan *
  15. 15. Kepala Sekolah Min S1 *
Satuan PAUD Sejenis · Orang Perseorangan · Izin Baru (14 dokumen)
  1. 1. Surat Permohonan Pengajuan Perizinan *
  2. 2. Identitas Pendiri * (bisa dari profil)
  3. 3. Surat Keterangan domisili dari Desa/Kelurahan *
  4. 4. Susunan Pengurus dan Rincian Tugas *
  5. 5. Bukti Keterangan Kepemilikan atau Kuasa Penggunaan Tempat Pembelajaran selama 3 (tiga) tahun * (bisa dari profil)
  6. 6. Nomor Induk Berusaha (NIB) * (bisa dari profil)
  7. 7. Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan KB/TPA/SPS yang sah atas nama pendiri *
  8. 8. Dalam hal pendiri adalah badan hukum, wajib melampirkan fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum (AHU) dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk * (bisa dari profil)
  9. 9. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan KB/TPA/SPS paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran * (bisa dari profil)
  10. 10. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan Kober/TPA/SPS paling lama 5 (lima) tahun * (bisa dari profil)
  11. 11. Foto Bangunan (tampak depan, belakang, samping) *
  12. 12. Izin dari 2 Satuan Pendidikan terdekat bermeterai *
  13. 13. Surat Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan *
  14. 14. Kepala Sekolah Min S1 *

Ingin mengajukan izin ini?

Login pemohon untuk mengunggah dokumen dan melacak status.